PINJAMAN PERUMAHAN

Pinjaman digunakan untuk :

  1. Membeli rumah (cash)
    • Keanggotaan dan jumlah pinjaman mengikuti ketentian plafon dan keanggotaan.
    • Menyerahkan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, rumah untuk tempat tinggal sendiri.
    • Rumah yang akan dibeli harus memiliki surat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.
    • Pembayaran dilakukan oleh pihak KSP Kopdit Karya Jasa.
    • Melampirkan fotocopy surat tanah / sertifikat dan fotocopy akta jual beli (AJB) atau bukti pembayaran rumah yang akan dibeli.
  2. Membangun rumah
    • Rumah yang akan dibangun milik sendiri / suami istri dan tinggal disana.
    • Rumah harus ditempati minimal 1 tahun dari pencairan pinjaman.
  3. Merenovasi rumah
    • Rumah milik sendiri dan tinggal disana, sesuai dengan surat-suratnya
    • Melampirkan perincian biaya dan fotocopy surat tanah.

CATATAN

  • Keanggotaan dan jumlah pinjaman poin 2 & 3 mengikuti poin keanggotaan dan plafon pinjaman.
  • Poin 1, 2, 3 tidak memiliki pinjaman jangka panjang pada saat pengajuan.
  • Memiliki agunan sebesar 120% ( SHM ) dan menyerahkan agunan tersebut 
  • Jika agunan belum balik nama, harus melamprirkan akta jual beli ( AJB ) atau bukti pembelian rumah / tanah.
  • Dilakukan survey lapangan pada saat proses analisa pinjaman dan dilakukan monitoring setelah pinjaman direalisasikan.
  • Syarat diatas lengkap dikenakan jasa pinjaman anggota sebesar 8% per tahun.
  • Penggunaan tidak sesuai dengan tujuan pinjaman yang tercantum dalam perjanjian pinjaman, dikenakan jasa pinjaman 11% per tahun.