KEBIJAKAN MASA COVID-19 KARYA JASA
Berdasarkan keputusan rapat kepengurusan pada tanggal 28 Mei 2020 maka Kopdit Karya Jasa mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Kopdit Karya Jasa memberikan Relaksasi keringan sebagi berikut:
1.1. Penundaan angusuran pokok atas semua pinjaman baik jangka panjang maupun jangka pendek.
1.2. Bunga pinjaman yang dibayar anggota sebesar 65% perbulan dari bunga yang harus dibayar baik atas pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek.
1.3. Poin 1.1 dan 1.2 berlaku selama 3 bulan (01 Juni s/d 31 Agustus 2020)
1.4. Bagi Anggota yang tetap ingin mengangsur pinjaman dapat melakukan setoran langsung ke kantor Kopdit Karya Jasa.
1.5 Setiap Anggota hanya boleh meminjam maksimum 2 jenis pinjaman yaitu Pinjaman Umum dan Pinjaman Cepat sesuai TUKKEPPAR (Tujuan pinjaman, Kemampuan angsuran, Kerajinan menabung, dan Prestasi angsuran pinjaman yang lalu, serta Partisipasi terhadap organisasi).
2. Terhitung mulai tanggal 01 Juni 2020 Kopdit Karya Jasa menyesuaikan dengan menurunkan suku bunga simpanan sebagai berikut:
2.1 Simpanan Khusus Berjangka (SISUSKA)
Bunga/tahun (lama):
A. 3 bulan 5% pertahun
B. 6 bulan 5,5% pertahun
C. 12 bulan 6% pertahun
Bunga/tahun (baru):
A. 3-6 bulan 5% pertahun
B. 12 bulan 5,5% pertahun
2.2 Simpanan Sukarela (SS)
Bunga/tahun:
3,5% menjadi 2,5% pertahun
2.3 Simpanan Harian (SIMPHARI)
Bunga/tahun:
3,5% menjadi 3% pertahun
2.4 Simpanan Pendidikan (SIPENDIK)
Bunga/tahun:
6% menjadi 5,5% pertahun
2.5 Simpanan Masa Tua (SIMATA)
Bunga/tahun:
7% menjadi 6% pertahun