Pengumuman New Daperma
Diberitahukan kepada seluruh Anggota Kopdit Karya Jasa bahwa terdapat peraturan/ketentuan baru dari New DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) Asuransi
Simpanan dan Pinjaman, yang telah disosialisasilan oleh INKOPDIT kepada seluruh Kopdit pada tanggal 13 Juli 2021 dan diberlakukan resmi tanggal 8 Agustus 2021.
Berikut ketentuan dari New Daperma (Daperma Baru) :
No. | Uraian | Ketentuan Daperma Lama | Ketentuan Daperma Baru | ||
1. | Pagu Simpanan | Usia Pendaftaran | Pagu Simpanan | Usia pendaftaran | Pagu Simpanan |
0-6 th | Rp 30.000.000 | 0-6 th | Rp 300.000.000 | ||
61-65 th | Rp 22.500.000 | 61-65 th | Rp 200.000.000 | ||
66-75 th | Rp 8.400.000 | 66-75 th | Rp 20.000.000 | ||
2. | Pagu Pinjaman | Usia Saat Pinjam | Pagu Pinjaman | Usia Saat Pinjam | Pagu Pinjaman |
17-60 th | Rp.100.000.000 | 17-60 th | Rp 300.000.000 | ||
61-69 th | Rp 100.000.000 | 61-69 th | Rp 100.000.000 | ||
70-76 th | Rp 10.000.000 | 70-76 th | Rp 10.000.000 | ||
3. | Premi Perbulan | 0.65‰ | 0.50‰ | ||
4. | Pengecualian (Klaim Ditolak) | Tanpa Pengecualian | Apabila anggota meninggal karena Covid-19, bunuh diri, HIV AIDS, dan tindakan melawan hukum (kriminal). | ||
5. | Persyaratan Sehat | Tidak Ada | Peserta harus dalam keadaan sehat dan tidak menderita penyakit kronis (menahun) seperti : jantung, gagal ginjal, hipertensi, diabetes melitus, stroke, hepatitis, kelainan darah, TBC, kanker, komplikasi, asma. Jika ada, maka diminta untuk mengisi Surat Pernyataan Kesehatan (SPK), untuk dimintakan persetujuan secara case by case. | ||
6. | Form SPK (Surat Pernyataan Kesehatan) | Tidak Ada | Harus mengisi form SPK (Surat Pernyataan Kesehatan) jika limit pagu > Rp 100.000.000. | ||
7. | Batas Waktu Pengajuan Klaim | Maksimum 6 Bulan dari Tanggal Kejadian | Maksimum lapor 30 hari setelah kejadian via lisan/tertulis. Dokumen dapat diselesaikan dalam 12 bulan. |
Sebagai informasi, berikut dokumen yang harus disiapkan apabila akan mengajukan klaim :
- Formulir pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
- Fotocopy KTP
- Kategori Klaim:
- Untuk kategori meninggal dunia :
- Surat keterangan hasil pemeriksaan jenazah / surat keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit.
- Fotocopy surat keterangan Meninggal Dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
- Untuk Kategori Orang Hilang :
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwenang.
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup.
- Untuk Kategori Cacat tetap :
- Surat keterangan pemeriksaan visum dari dokter yang melakukan perawatan.
- Untuk kategori meninggal dunia :
- Dokumen pendukung lain yang relevan.